PERATURAN DAN REGULASI DI BIDANG IT
1.1 Latar
Belakang
Perkembangan
teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan
pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum
memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam
aspek pidana maupun perdatanya.
Saat
ini telah lahir hukum baru yang dikenal dengan hukum cyber atau hukum
telematika. Atau cyber law, secara internasional digunakan untuk istilah hukum
yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Demikian
pula, hukum telematika yang merupakan perwujudan dari konvergensi hukum
telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah lain yang juga
digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of information technology),
hukum dunia maya (virtual world law), dan hukum mayantara.
Di
Indonesia, sudah ada UU ITE, UU No. 11 tahun 2008 yang mengatur tentang
informasi dan transaksi elektonik, Undang-Undang ini memiliki jangkauan
yurisdiksi tidak semata-mata untuk perbuatan hukum yang berlaku di Indonesia
dan/atau dilakukan oleh warga negara Indonesia, tetapi juga berlaku untuk
perbuatan hukum yang dilakukan di luar wilayah hukum (yurisdiksi) Indonesia
baik oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum
Indonesia maupun badan hukum asing yang memiliki akibat hukum di Indonesia,
mengingat pemanfaatan Teknologi Informasi untuk Informasi Elektronik dan
Transaksi Elektronik dapat bersifat lintas teritorial atau universal.
2.1 Pengertian
Peraturan dan Regulasi
Peraturan adalah
sesuatu yang disepakati dan mengikat sekelompok orang/ lembaga dalam rangka
mencapai suatu tujuan dalam hidup bersama.
Regulasi adalah “mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan.” Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda).
Regulasi adalah “mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan.” Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda).
Peraturan
dan Regulasi dalam bidang teknologi informasi terdapat dalam undang - undang
nomor 36 seperti dibawah ini :
1.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
(Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 154,
Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3881 );
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan
Transaksi
Elektronik (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun
2008
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor
4843);
3.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
lnformasi
Publik (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008
Nomor
61, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
4846);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik
lndonesia
Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara
Republik
lndonesia Nomor 3980);
5.
Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 47 Tahun 2009
tentang
Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
6.
Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 24 Tahun 2010
tentang
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta
Susunan
Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian
Negara;
7.
Keputusan Presiden Republik lndonesia Nomor 84lP Tahun 2009
tentang
Susunan Kabinet lndonesia Bersatu I1 Periode 2009 - 2014;
8.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 21 Tahun 2001 tentang
Penyelenggaraan
Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah
terakhir
dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika
Nomor:
31 /PER/M.KOMINF0/0912008;
9.
Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor:
03/PM.Kominfo/5/2005
tentang Penyesuaian Kata Sebutan Pada
Beberapa
KeputusanlPeraturan Menteri Perhubungan yang Mengatur
Materi
Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi;
10.
Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor:
26/PER/M.KOMINF0/5/2007
tentang Pengamanan Pemanfaatan
Jaringan
Telekomunikasi Berbasis Protokol lnternet sebagaimana
telah
diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika
Nomor:
16/PER/M.KOMINF0/10/2010;
11.
Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor:
01/PER/M.KOMINF0101/2010
tentang Penyelenggaraan Jaringan
Telekomunikasi;
12.
Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor:
17/PER/M.KOMINFO/1
01201 0 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian
Komunikasi dan Informatika;
2.2 UU
no. 19 (Hak Cipta)
UU 19/2002 pasal 1
butir 9–12 dan bab VII membahas tentang hak cipta eksklusif dimana ada beberapa
hak yang di berikan kepada pemegang hak cipta yaitu :
Membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual
hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik)
Mengimpor dan mengekspor ciptaan
Menciptakan karya turunan
atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan)
Menampilkan atau
memamerkan ciptaan di depan umum
Menjual atau mengalihkan hak
eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa
hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut,
sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa
persetujuan pemegang hak cipta.
Contoh : seorang penyanyi
berhak melarang pihak lain memperbanyak rekaman suara nyanyiannya.
2.3
UU ITE
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik
adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum
Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di
wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan
kepentingan Indonesia.
Secara umum, materi Undang-Undang Informasi
dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu
pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai
perbuatan yang dilarang.
Pengaturan mengenai informasi dan transaksi
elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL
Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini
dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan
masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi
elektronik.
Beberapa
materi yang diatur, antara lain:
pengakuan
informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 &
Pasal 6 UU ITE);
tanda
tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE);
penyelenggaraan
sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU
ITE);
penyelenggaraan
sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);
Kesimpulannya :
- D buatnya regulasi dan peraturan ini guna untuk lebih mengantisipasi para pengguna internet dalam bidang IT, agar tidak ada yang di rugikan dalam penggunaanya maka di buatlah regulasi dan peraturan IT ini, namun tidak bisa di pungkiri masih ada aja pelanggaran-pelanggaran yang ada. Karena dengan begitu cepatnya perkembangan IT sesuai zamannya.
Sumber :
http://kurosawa23.blogspot.com/2013/07/peraturan-dan-regulasi-bidang-it.html
http://kampuske2.blogspot.com/2015/03/peraturan-dan-regulasi-uu-tentang-ite.html?showComment=1427410822716#c8301790340889455355
0 komentar:
Posting Komentar